Recent Articles

Kamis, 16 Juni 2011

Hubungan Internasional, Materi KWN kelas XII SMA

Kamis, 16 Juni 2011 - 0 Comments


A. Pengertian Hubungan Internasional

             Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri         Indonesia ) adalah       hubungan         antar      bangsa  dalam segenap aspeknya yang
     dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
            Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
            Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

B. Wujud dari Hubungan Internasional :

      a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
      b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
      c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).

C. Sifat Hubungan Internasional :

      a. Persahabatan
      b. Persengketaan
      c. Permusuhan
      d. Peperangan

D. Pola Hubungan Internasional :

a)      Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.  Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b)      Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang  (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.  Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.  Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran  negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c)      Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka.  Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan  dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.  Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya.  Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
            Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain.  Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
            Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1.      Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2.      Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3.      Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.

 Aktif berarti :
1.      Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2.      Bangsa indonesia  aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.

 Dalam pelaksanaan kerjasama  dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.  Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain  telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
     
Ayat 1  Presiden mengangkat duta dan konsul
      Ayat 2  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
      Ayat 3  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan          pertimbangan DPR.





E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :

            Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :

      1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
      2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
      3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
      4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
      5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

F.Sarana Hubungan Internasional :

A.   Diplomasi
Seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negar dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
     
 Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
            a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
            b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
            c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
                        - perunding (negotiation)
                        - Melaporkan (reporting)
                        - Perwakilan (refresentation)
                        - Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
B.   Propaganda
Usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum.
a.       Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.                    
b.      Ekonomi :  Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional  baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
c.       Kekuatan militer dan perang (show of Force):  Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya.  Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.   
     

G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :

1.      Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2.      Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.

3.      Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.  Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.  Hukum tidak terbatas oleh  wilayah suatu Negara.

H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :

A.     Perwakilan Diplomatik
 adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
            Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1.      Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan  rutin antar negara tersebut.
2.      Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).

B.     Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :

            Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :

1.      Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik.  Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
2.      Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.  Segala persoalan.  Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3.      Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4.      Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.  Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
5.      Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.

C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :

            1.Wakil negara pengirim di negara penerima
            2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
                internasional.
            3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
            4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
                syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
                pengirim.
            5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
                kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
     
        D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
            1. Sudah habis masa jabatan
            2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
            3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
            4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.

E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a.       Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim.  Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.  Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.  Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.  Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.  Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan  pada polisi setempat.
b.      Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan.  Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.

            F. Perwakilan Konsuler
adalah lembaga    kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
      tetap ada konsuler kehormatan.  Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara.  Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.

            1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a.       Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
b.      Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.                          
c.       Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal atau Konsul.                            
d.      Gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan, iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

          G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :

                1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
                    hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang
                    di izinkan).
                2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
                    negara.
                3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
                    negara pengirim.
                4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
                    yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.

        H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
            1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
            2. Penarikan dari negara pengirim
            3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:

      A. Korps Diplomatik :
            1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
                pejabat tingkat pusat.
            2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
            3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
            4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
      B. Korps Konsuler :
            1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan  dengan
                pejabat tingkat daerah (setempat).
            2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
            3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
            4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
                peradilan).

J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
     
A.     Pengertian perjanjian internasional
a.    Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b.    Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.

B.     Macam Perjanjian Internasional :

 Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
          
a. Jumlah pesertanya
            b. Srtrukturnya
            c. Objeknya
            d. Cara berlakunya
            e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
           
a)      Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral.  Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak.  Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut. Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll

b)      Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan  ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll

c)      Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll. Dari segi cara berlakunya, yaitu  perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.

d)      Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan.  Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement.  Sedangkan perjanjian  internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti  :


            1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
            2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan  oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
            3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.

K.               Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :

            Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a.       Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b.      Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
            Menurut  Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.  Dalam Undang-undang RI  No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
           Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:

a.       Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b.      Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.  Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c.       Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan  dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.  Ratifikasi perjanjian internasional  dapat dibedakan sbb:
                                                               i.      Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
                                                             ii.      Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
                                                            iii.      Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).

L.                  JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL

Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.  Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071.  Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974.  Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.

Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala  arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.  Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.  Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).


M.               ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :

1.                    Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2.                    Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3.                    Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4.                    Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif.  Tidak diratifikasi karena  sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5.                    Perikatan ( Arrangement) adalah  istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara.  Tidak diratifikasi.
6.                    Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan.  Tidak diratifikasi.
7.                    Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja.  Contoh  Piagam Kebebasan Transit.
8.                    Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk  traktat dan dokumen tidak resmi. 
9.                    Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan  internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10.                Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan.  Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11.                Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12.                Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13.                Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.  Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14.                Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.  Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15.                Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).

N.                ORGANISASI INTERNASIONAL

 PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations

     Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis.  Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB.  Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.

    
a. Tujuan PBB:
            1. Menjaga perdamaian dunia
            2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Membantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta            aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.

     b. Prinsip-Prinsip PBB:
            1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
            2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
            3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
            4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
            5. Negara anggota membantu PBB
           
    c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
            1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB.  Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia.  Bersidang  setiap tahun.  Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
           
           2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
                        Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.  Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun.  Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.

            3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
                        Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun.  Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social  PBB.  Bersidang setiap tahun selama satu bulan.  Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia.  Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan.  UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.

           
 4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
                        Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian).  Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman.  Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti

Jordania dan Palestina.  Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
                        Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
            1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
            2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
            3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
            4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
            5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
            Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.  Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
2.      Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
3.      Negara lain yang bukan statute Mahkamah  Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.

           5. Dewan Keamanan PBB.
                        Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.

            6. Sekretariat (Secretariat) :
                        Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan.  Sekretaris Jenderal diangkat  oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.  Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.

Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :

1.      ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal  11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss.  Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2.      FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3.      UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis.  Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4.      WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5.      IBRD ( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
6.      IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat.  Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7.      ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8.      UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9.      ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10.  ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea  dan cukai dan perdagangan.
11.  WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
12.  B. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
              
         ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina).  Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja
        Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik.  Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat,  Mngolia dan Uni Eropa.
              
A. Tujuan ASEAN :
1.      Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2.      Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3.      Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4.      Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5.      Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6.      Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.

B. Struktur ASEAN :
            Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :

1.      ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN.  Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN.  Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2.      ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3.      ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan.  Sidang ini 2 kali setahun.
4.      ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5.      Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6.      ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7.      ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN  yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.

Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia  :

A. Mamfaat keraja sama Internasional:
1.      Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2.      Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3.      PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi :
      - Hentikan saling menyerang
                  - Membebaskan segala tawanan
                  - Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
                  - Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
      4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
      5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.

B. Mamfaat Perjanjian Internasional :
      1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
      2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
            a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai  dan Negara kepulauan.
            b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
            c., pengakuan hak Negara tak berpantai untuk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
            a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
            b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
            c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
            d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
            e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.

      Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan              : 2.027.087 km
2. Laut territorial                     : 3.166.163 km
3. Landas Kontinen                : 800.000 km
4. ZEE                                     : 2.500.000 km

Forum Kamis Dini Hari, Gerhana Bulan Total Terpanjang

Kamis (16/6) dini hari, gerhana Bulan total akan terjadi dan dapat disaksikan di Indonesia. Gerhana akan dimulai pada pukul 00.25 WIB dan berakhir pada pukul 05.59 WIB. Berdasarkan publikasi NASA, totalitas atau kondisi saat Bulan tak tampak sama sekali akan berlangsung selama 100 menit, dari pukul 02.22 WIB hingga pukul 04.02 WIB, termasuk salah satu gerhana terpanjang dalam waktu 100 terakhir.

Gerhana Bulan total kali ini bisa disaksikan di wilayah Eropa, Afrika, Amerika Selatan, Australia, dan Asia, termasuk Indonesia. Wilayah timur Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, dan barat Australia bisa menyaksikan keseluruhan tahap gerhana. Di Indonesia, wilayah yang keberuntungan yang sama adalah Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan sebagian Nusa Tenggara.

Pengamat di Eropa akan kehilangan tahap awal gerhana sebab saat tahap itu terjadi sebelum Bulan terbit. Sementara pengamat di wilayah timur Asia, timur Australia, dan Selandia baru akan kehilangan tahap akhir gerhana karena pada tahap itu Bulan sudah tenggelam. Wilayah Amerika Utara kurang beruntung sebab tak bisa menyaksikan seluruh gerhana ini.

Durasi totalitas gerhana kali ini akan menjadi salah satu yang terpanjang dalam 100 tahun. Dalam publikasi Space.com, Sabtu (11/6/2011), totalitas gerhana yang bisa menandingi terjadi pada pada 16 Juli 1935 selama 101 menit, 6 Juli 1982, dan 16 Juli 2000 selama 107 menit. Totalitas gerhana yang panjang berikutnya diperkirakan terjadi pada 27 Juli 2018 selama 106 menit. (Yunanto Wiji Utomo)
Sumber: Kompas.com

Jumat, 20 Mei 2011

10 UNIVERSITAS TERBAIK DI DUNIA

Jumat, 20 Mei 2011 - 0 Comments


Universitas Gunadarma menjadi perguruan tinggi swasta (PTS) yang masuk ke urutan lima besar perguruan tinggi terbaik di dunia maya. Sementara urutan pertama hingga keempat masih didominasi oleh perguruan tinggi negeri (PTN) yakni ITB, UI, UGM dan Institut Teknologi Sepuluh November
Berdasarkan data 4ICU, Senin (5/7/2010), peringkat satu hingga empat tak mengalami perubahan sejak januari 2010. Perubahan hanya terjadi di urutan kelima dimana peringkat Universitas Gunadarma merangsek naik. Pada Januari 2010, Universitas Gunadarma hanya menduduki urutan kesembilan sementara kini naik menjadi urutan kelima.
PTS lain di luar Gunadarma yang mampu mengimbangi dominasi PTN pada pemeringkatan tersebut yaitu Universitas Bina Nusantara, dan Universitas Kristen Petra.
Selain itu, PTN lain yang baru masuk ke sepuluh besar untuk edisi Juli 2010 adalah Universitas Sebelas Maret, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Negeri Malang yang menggeser Universitas Padjadjaran, Universitas Brawijaya, dan Universitas Pendidikan Indonesia.
Sistem pemeringkatan perguruan tinggi yang dilakukan oleh 4ICU tak jauh berbeda dengan sistem pemeringkatan seperti Webometrics, dan JiaTong yang merupakan sistem pemeringkatan popularitas Perguruan Tinggi di dunia Internet. Meskipun berdasarkan popularitas di Internet, metode pemeringkatan sangat berkaitan dengan kiprah akademik Perguruan Tinggi tersebut karena kontribusinya ke publik.
Tidak heran terlihat bahwa kampus-kampus yang sudah cukup mapan dan terkenal serta memiliki kiprah, baik civitas akademikanya maupun kampus sebagai institusi, berada posisi ranking yang baik. Hal itulah yang masih menjadikan pemeringkatan perguruan tinggi tersebut menjadi panduan dalam upaya peningkatan kualitas. Banyak kampus di negara seperti Perancis terpaksa harus melakukan fokus pada kegiatan internasionalisasi setelah menganalisis posisi ranking Jia Tong nya yang rendah.
Lembaga 4ICU melakukan pemeringkatan terhadap 10 ribu perguruan tinggi di 200 negara. Peringkat popularitas tersebut diukur berdasarkan tiga parameter, yaitu Google pagerank, inbound link Yahoo, dan web traffic berdasarkan Alexa. Jadi bisa dikatakan ranking ini menggambarkan popularitas situs perguruan tinggi di dunia Internet, dan popularitas itu sangat ditentukan oleh tingkat kekayaan produk akademik dan kontribusinya dari perguruan tinggi terkait tersebut.
Saat ini 148 perguruan tinggi Indonesia berhasil masuk pemeringkatan tersebut. Berikut 10 Perguruan Tinggi Terbaik versi 4ICU:
1. Institut Teknologi Bandung
2. Universitas Indonesia
3. Universitas Gadjah Mada
4. Institut Teknologi Sepuluh November
5. Universitas Gunadarma
6. Universitas Bina Nusantara
7. Universitas Kristen Petra
8. Universitas Sebelas Maret
9. Universitas Sumatera Utara
10. Universitas Negeri Malang

10 web pendidikan terbaik

Berikut 10 situs yang sebenarnya bukan situs besar, tapi memiliki kedalaman materi menyangkut sains.
1. nationalgepgraphic.com
Pengguna web disarankan untuk tidak melewatkan situs ini. Bukan hanya informasi mengenai kehidupan bumi saja, tetapi juga menampilkan data-data yang mencengangkan, informatif, serta ditulis secara ilmiah.
2. flashearth.com
Google Earth tidak hanya pilihan bagi Anda untuk melihat tampilan satelit dan peta global. Satu persatu, citra satelit mengenai cuaca bumi yang diperbarui setiap hari, ditampilkan dan menggunakan animasi flash.
3. Times Online: Environment
Berdampingan dengan halaman The Times’s Science, berita dan feature di timesonline.co.uk/tol/news/environment begitu berkualitas bagi semua orang yang tertarik dengan jurnal lingkungan, dengan pengkhususan pada laut, kehutanan, alam, dan materi lain.
4. vimeo.com
YouTube adalah surganya video bagi pencari data. Para pembuat karya dokumenter menampilkan video mereka di situs ini di mana banyak diantaranya berkualitas baik.
5. earthcam.com
Situs ini menampilkan koleksi lengkap mengenai keadaan dunia, secara nyata melalui webcam. Kecanggihan teknologi telah menyertai layanan ini.
6. Travel IQ
Website kuis geografi terbaik di internet, mikrosite dari TravelIPod, komunitas dari travel blogger, memiliki 12 level kesulitan. Anda harus memenuhi standar skor untuk mendapatkan kesempatan naik level.
7. nature.org
Website resmi dari Nature Conservancy, organisasi di Amerika Serikat dengan jutaan anggota serta 720 staf ahli, memiliki otoritas masing-masing dari burung, bendungan dan kehutanan.
8. nongabay.com
Tidak seperti blog populer TreeHugger, situng Mongabay ini menampilkan lingkungan dengan kejutan yang tidak biasa. Misalnya saja Interview dengan pegulat anaconda muda.
9. earthshots.org
Website yang tidak menyulitkan dengan tampilan alam terbaik serta pemenang dari kompetisi foto terbaik. Anda bisa mengambil foto dan juga menampilkan di situs itu.
10. Google Public Data
Grafik yang mengesankan dari google.com/publicdata/home mengungkapkan semuanya dari bagaimana populasi planet berkembang hingga emisi CO2 selama kurun 40 tahun ke belakang. Ini seperti permata tersembunyi, namun dengan banyak penelitian dari Google, website ini benar benar mengagetkan.[ito]

Senin, 09 Mei 2011

Serba serbi bunga mawar

Senin, 09 Mei 2011 - 0 Comments

Rosa Sericea
Bunga terdiri dari 5 helai daun mahkota dengan perkecualian Rosa sericea yang hanya memiliki 4 helai daun mahkota. Warna bunga biasanya putih dan merah jambu atau kuning dan merah pada beberapa spesies. Ovari berada di bagian bawah daun mahkotadan daun kelopak.
Bunga menghasilkan buah agregat (berkembang dari satu bunga dengan banyak putik) yang disebut rose hips. Masing-masing putik berkembang menjadi satu buah tunggal (achene), sedangkan kumpulan buah tunggal dibungkus daging buah pada bagian luar. Spesies dengan bunga yangterbuka lebar lebih mengundang kedatangan lebah atau serangga lain yang membantu penyerbukan sehingga cenderung menghasilkan lebih banyak buah. Mawar hasil pemuliaan menghasilkan bunga yang daun mahkotanya menutup rapat sehingga menyulitkan penyerbukan. Sebagian buah mawar berwarna merah dengan beberapa perkecualian seperti Rosa pimpinellifolia yang menghasilkan buah berwarna ungu gelap hingga hitam.

Pada beberapa spesies seperti Rosa canina dan Rosa rugosa menghasilkan buah rose hips yang sangatkaya dengan vitamin C bahkan termasuk di antara sumber vitamin C alami yangpaling kaya. Buah rose hipsdisukai burung pemakan buah yang membantu penyebaran biji mawar bersama kotoran yang dikeluarkan. Beberapa jenisburung seperti burung Finch juga memakan biji-bijimawar.

Mawar jugadapat dimanfaatkan untuk teh, jelly, dan selai."Asalnya tumbuh liar, bentukbunga sederhana, sudah dikenal manusia sejak zaman dulu. Beberapa spesies mawar terkemuka yang disebut di atas dan beberapa hibrida yang dihasilkannya merupakan contoh mawar liar."
"Old Garden Roses
Tanaman hasil persilangan sebelum diperkenalkannya Hybrid Tea di tahun 1867. Bentuk bunga unik dan berbau harum. Berikut ini adalah jenis-jenis mawar Old Garden disusun menuruturutan umur dari yang paling tua.

Sejarah skate board

Awal tahun 1970, Frank Nasworthy memulai kariernya di dunia skateboard dengan merancang skateboard dengan bahan polyurethaneyang lebih tenar dengan nama “Cadillac”. Melihat kejayaan skateboard, makasemakin banyak perusahaan-perusahaan yang saling berlomba-lombauntuk menjadikan lahan ini sebagai ladang bisnis mereka. Salah satunya ialahTracker Trucks yang berdiri pada tahun 1976. Skateboard yang dihasilkannya pun jauh lebih bagus dari skateboardyang sebelumnya di pasaran, Banana Board menjadi papan yang cukup menjadi trend pada saat itu,bentuknya yang ringkas dan elastis membuat papan yang satu ini laris di pasaran. Belum lagi permainan warna dan desain yang sangat menarikyang terdapat pada papan tersebut.
Kejayaan tersebut memang tidak bertahan lama, biaya yang sangat besar untuk membuat skate park menjadi sebuah masalah pada era tersebut, dan akhirnya pada awal tahun 1980 skateboard mulai tidakterdengar lagi beritanya.
Third generation
skateboard.

The Fourth Generation
Papan skate pun mulai menunjukan perubahannya kembali. Lebar papan kini mencapai 8 inci dengan panjang 30 sampai 32 inci dengan ban yang terbuat dari polyurethane. Steve Caballero menjadi salah satu pelopor pada era ini. Selain bentuk papan baik itudesain, gaya para skaters pun terlihat lebih menarik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Gaya berpakaian mereka secara tidak langsung juga terinspirasi oleh musik-musik yang biasa didengarkan para skaters, mulai dari black music hingga musik cadas. Celana jeans yang dipadukan dengan t-shirt menjadi salah satu pilihan wajib.

Sabtu, 07 Mei 2011

Cara Membuat tempe

Sabtu, 07 Mei 2011 - 0 Comments

Dengan semakin mahalnya harga tempe, kenapa kita gak coba bikin tempe sendiri. Caranya gak susah koq cuma mungkin perlu kesabaran.
Bahan:
Kacang kedelai 2kg
Ragi tempe 1 sdm
Tepung Sagu/Tapioka 1 sdm
Cara membuat:
Rebus Air di panci, setelah mendidih angkat.
Masukan kacang kedelai kedalam panci yang berisi air mendidih tadi, diamkan sampai air hangat.
Kacang kedelai tadi di buang kulitnya, sampai bersih.
Rebus kacang kedelai sampai airnya mengeluarkan buih/empuk.
Buang air rebusan tadi sampai kering, lalu masukankacang kedelai kewadah yang datar yang bawahnya dialasi kain/handuk kecil, biar meresap dan tempe cepat kering.
setelah kacang kedelai kering, pindahkan tempe kewadah yang cekung/bowl. Masukan Ragi tempe dan tepung sagu sambil di aduk aduk dan tercampur rata. Masukan Tempe kedalam Plastik dan rapatkan ujung plastiknya. Tusuk tusuk Plastik dengan ujung pisau sebanyak 8 tusukan dan di baliknya 8 tusukan,untuk mendapatkan udara.
Setelah semua selesai masukan tempe ke dalam tempat yang hangat/kotak, tutup dengan kain/handuk kecil, jangan di buka buka kurang lebih selama 36 jam.
Ragi tempe dapat diperoleh di penjual kacang kedelai, ragi ini beda dengan ragi roti atau ragi tape
Selamat mencoba!!!!

Gallery

Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 Edukasi Blog. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks